Pakai Baju Tahanan dan Rambut Acak-acakan, Begini Kondisi Roro Fitria Terkini.

Admin May 17, 2018
loading...
Sanggul besar dan kebaya mewah yang sering membalut tubuh artis Roro Fitria kini tak terlihat lagi.

Sebagai gantinya, Roro tampil mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan angka 11 dan rambut pirangnya dikuncir berantakan.



Roro hanya diam dan lebih banyak menunduk di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018), saat polisi menjelaskan kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Roro ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), saat memesan sabu dari seorang pria berinisial WH (40).

Sementara di depan Roro, Humas Polda Kombes Pol Argo Yuwono dan Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak tengah sibuk memperlihatkan sejumlah barang bukti.

Roro berdiri dengan didampingi seorang polwan dan beberapa penyidik lain di sampingnya. Kadang Roro terlihat memejamkan mata, kadang pula melirik ke arah barang bukti yang tergelar di meja.

Ketika awak media mencoba bertanya kepada Roro usai polisi memberi penjelasan, perempuan yang kerap memamerkan harta kekayaannya itu diam seribu bahasa. Dengan pengawalan penyidik, Roro berjalan menjauh.

Terancam Hukuman Lebih dari 5 Tahun

Artis Roro Fitria terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Roro ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), saat memesan sabu dari seorang pria berinisial WH (40).

“Ancaman penjara lima tahun lebih,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada Roro dan WH, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar”.

“Kami sangkakan Pasal 112, 114, 132 ayat 1, ada permufakatan,” ucap Argo.

Sebelumnya, Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak, mengatakan Roro mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu.

“Mesannya baru ini. Dia dua kali pernah pakai. RF ini baru aja kenal WH (perantara),” ujar Calvjin.

Sabu seberat 2,4 gram itu rencananya akan ia konsumsi pada 14 Februari malam, bertepatan dengan Hari Valentine.

Dari tangan Roro, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada WH, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM. Sementara, barang bukti dari WH berupa sabu 2,4 gram yang akan dikirim ke Roro, satu ponsel, dan satu kartu ATM.

Niat Pakai Sabu pada Malam Valentine

Kabid Humas Polda Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap bahwa tujuan artis Roro Fitria membeli sabu adalah untuk dikonsumsi pada Hari Valentine.

“Akan digunakan tanggal 14 malam, hari Valentine,” kata Argo dalam penjelasan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Namun tak dijelaskan Roro akan memakai sabu seberat 2,4 gram itu dalam sebuah acara atau tidak. Argo mengatakan, dari pengakuan Roro, sabu tersebut untuk keperluan pribadi.

“Untuk kenyamanan diri sendiri, tapi ternyata paginya ditangkap,” kata Argo.

Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak, menambahkan Roro mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu.

“Mesannya baru ini. Dia dua kali pernah pakai. RF ini baru aja kenal WH (perantara),” ujar Calvjin.

Sebelumnya, Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan pedangdut Roro Fitria.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.

“Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Dari tangan WH, lanjutnya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas selempang hitam.

“Pak Calvin dan tim melakukan interogasi di TKP. Menurut WH, sabu tersebut hendak ia antarkan kepada pemesan yang tak lain adalah Roro Fitria,” katanya.

Kepada polisi, WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.

Roro memesan barang haram teraebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarnya ke rumah Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan sabu.

“Di jalan, WH beberapa kali berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro bertanya WH sudah sampai mana,” ujarnya.

Setiba di rumah Roro, polisi langsung mengamankan artis yang pernah membintangi beberapa judul sinetron tersebut.

Roro tak dapat mengelak perbuatannya.

“Kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim,” kata Calvin.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.

Keduanya terancam dijerat Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, Pasal 114 tentang Perantara Jual Beli Narkoba, dan Pasal 132 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar