Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jum’at?

Admin December 13, 2017
loading...
UKHUWAH IMAN - Shalat Jum’at selama ini mungkin hanya dihapami sebagai kewajiban untuk muslim laki-laki. Sedangkan wanita tidak perlu ikut menjalankan, dan hanya mengerjakan ibadah dzuhur sebagaimana hari-hari biasanya. Di Indonesia terutama, sangat kecil kemungkinan kita melihat wanita yang ketika waktu Jum’at ikut bersama kaum pria untuk menjalankan Ibadah Jum’at. Tetapi kemudian muncullah sebuah pertanyaan, apakah boleh wanita ikut melaksanakan ibadah Jum’at? Sedangkan selama ini yang sering kita lihat dan diterapkan di sebagian besar masjid di Indonesia hanya laki-laki saja.



Para ulama mengacu pada hadist utama yang seringkali dijadikan sebagai rujukan hukum shalat Jum’at. Dalam sebuah hadist Imam Bukhari menjelaskan, “Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.”

Hadist di atas menegaskan bahwa hukum shalat Jum’at ialah wajib bagi muslim laki-laki. Dan kewajiban itu tidak dibebankan kepada empat orang, yang salah satu di antaranya kaum wanita. Tetapi pada dalil lain juga tidak ditemukan bahwa Rasulullah melarang wanita untuk ikut menjalankan ibadah Jum’at sebagaimana laki-laki mengerjakannya.

Munculnya pendapat yang melarang wanita atau tidak membolehkan untuk ikut shalat Jum’at hanya muncul tersebab budaya yang tumbuh di mayoritas masyarakat kita. Meski pada sebagian kecil masjid di Indonesia ada yang menyediakan tempat bagi kaum hawa ketika ingin ikut melaksanakan ibadah Jum’at.

Hukum bagi wanita yang shalat Jum’at dibolehkan, sehingga dengan shalatnya itu akan menggantikan kewajiban ibadah dzuhurnya. Tetapi bila tidak melaksanakan pun tidak akan dicatat sebagai perbuatan dosa, dan hanya perlu mengerjakan ibadah dzuhur sebagaimana biasanya.

Dalam sebuah hadist Imam Ahmad, Ibnu Khhuzaimah dan Ibnu Hibban menjelaskan, “Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda’ (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan, shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan, shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan, shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku (di masjid).”

Di sebagian negara Islam, seperti Mesir, kita dapat dengan mudah menemukan masjid yang ketika shalat Jum’at menyediakan tempat khusus untuk para wanita. Mengapa disebut tempat khusus, yang biasanya di lantai dua atau yang berbeda dengan kaum pria, ialah upaya untuk menghindari timbulnya fitnah. Meskipun masjid menyediakan kesempatan untuk para wanita, tetapi pemisahan tempat wajib dipastikan agar tidak justeru menimbulkan kemudharatan.

Mengingat keutamaan shalatnya seorang wanita justeru terdapat di bagian terdalam rumahnya, maka penjagaan agar tidak terjadinya fitnah memang harus ketat dilakukan. Karena itulah mengapa hampir di semua masjid di Indonesia menerapkan yang tidak menyediakan tempat bagi kaum hawa. Prinsip kehati-hatian yang coba dijalankan, meski pada shalat berjamaah lima waktu kembali disediakan.

Jadi tidak terihatnya wanita pada masjid-masjid kita bukan berarti tidak dibolehkannya mereka untuk ikut shalat Jum’at. Hanya ditakutkan akan timbulnya mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya, maka sebaiknya para wanita tetap menjalankan ibadah dzuhurnya di rumahnya.
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar