loading...
Kasus seorang siswa SD yang menghamili siswi SMP di Tulungagung hingga kini masih menjadi perhatian serius banyak pihak.Selain sekolah, warga, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Kantor Urusan Agama (KUA), juga pihak kepolisian.
Pihak Polres Tulungagung pun segera menangani kasus yang melibatkan 2 bocah dibawah umur tersebut.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI), mereka langsung melakukan assesmen kepada Koko (13) dan Venus (13), keduanya nama samaran, dua siswa yang membuat heboh.
Terlibat cinta buta, Koko yang masih duduk di bangku kelas 5 SD berpacaran dengan Venus, seorang siswi SMP. Diduga gaya berpacaran mereka kebablasan hingga mengakibatkan Venus hamil.
Assesmen UPPA Polres Tulungagung ini dilakukan untuk mengetahui kebutuhan kedua anak tersebut, dalam menyelesaikan masalah mereka.
Menurut Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, Koko dan Venus berkenalan di Pantai Gemah Tulungagung pada Februari 2017 .
Awalnya dua bocah itu berkenalan di pantai hingga bertukar nomor HP. Tak berapa lama, merekapun berpacaran.
Hubungan dua bocah ini semakin kebablasan karena luput dari pengawasan orang tua mereka. Menurut kabar yang beredar, dua bocah ini sering melakukan hubungan suami-istri di rumah Koko yang sering kosong.
“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak laki-laki yang kosong,” kata Retno, Rabu (23/5/2018).
Koko mengungkapkan jika ia telah melakukan hubungan terlarang dengan Venus sejak Nopember 2017 hingga Maret 2018. Perbuatan tersebut mereka lakukan saat orang tua Koko sedang pergi.
“Jadi selalu dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, saat rumah dalam kondisi kosong,” ungkapnya.
Nasib Koko dan Venus Kini
Mengetahui Venus telah hamil karena Koko, orang tua kedua bocah tersebut memilih jalan damai dengan cara menikahkan Koko dan Venus.
Namun, hal tersebut mendapat larangan dari berbagai pihak. Pihak yang pertama kali menolak adalah pihak KUA. Meskipun seluruh persyaratan menikah telah disiapkan orang tua Koko dan venus, namun, usia Koko dan Venus yang jauh dibawah umur membuat pihak KUA menolak menikahkan mereka.
Orang tua Koko dan Venuspun tak lantas menyerah. Mereka akhirnya mengusahakan pengajuan dispensasi agar anak mereka diperbolehkan menikah.
Tak hanya itu, pernikahan Koko dan Venus juga ditentang oleh pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni, menjelaskan, jika pernikahan dini Koko dan Venus tetap dilaksanakan, nantinya akan berdampk lebih buruk bagi kehidupan keduanya.
"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," terangnya.
Menurut Winny, orang tua yang mengetahui anaknya hamil diluar nikah, secara psikologis akan menuntut pertanggung jawaban. Namun, adanya assesmen terhadap kedua bocah itu perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memetakan kebutuhan keduanya.
Winny menambahkan, pernikahan dini karena kasus yang dialami oleh Koko dan Venus bukan pelanggaran undang-undang, melainkan pelanggaran hak anak.
Pihak sekolah kedua bocah ini, sampai sekarang belum memberikan keputusan akan keberlanjutan pendidikan keduanya.
Hingga saat ini, pihak keluarga Koko dan Venus masih menunggu adanya dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.
Sumber: Tribun
loading...
0 Komentar